SILAHKAN DOWNLOAD
"Tunjukilah kami jalan yang lurus", "(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat". (Q.S.1 Ay.6 - 7 )
Kamis, 13 Agustus 2015
Rabu, 12 Agustus 2015
Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga
Sakinah
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Al-Ustadz
Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2015
- 1436
IslamHouse.com
Selasa, 11 Agustus 2015
Syarat- Syarat Ibadah yang Benar
Syarat-Syarat Ibadah yang Benar
﴿ ضوابط العبادة الصحيحة ﴾
]
Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Penyusun : Syaikh Shaleh
bin Fauzan al-Fauzan
Terjemah : Muh. Lutfi Firdaus
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2009 - 1430
Mencintai dan Mengagungkan Sunnah Nabi
Mencintai dan Mengagungkan Sunnah Nabi
- 27 June 2009, 12:28 pm
- Hak-Hak Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Maulid Nabi
Sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, yang berarti segala sesuatu yang bersumber dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik ucapan, perbuatan maupun
penetapan beliau, memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam, karena
Allah Ta’ala menjadikan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
sebagai penjelas dan penjabar dari Al Qur’an yang mulia, yang merupakan sumber
utama syariat Islam. Oleh karena itu, tanpa memahami sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan baik, seseorang tidak mungkin dapat menjalankan
agama Islam dengan benar.
BAI’AT
BAI’AT
Oleh : Fadhilatusy Syaikh Shalih bin
Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba'iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai'at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai'at-bai'at lain bagi kelompok lain pula. Kadangkala pemimpin yang dibai'at ini tidak dikenal dengan alasan masih 'dirahasiakan'. Bagaimanakah hukumnya bai'at seperti itu ? Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?
Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba'iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai'at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai'at-bai'at lain bagi kelompok lain pula. Kadangkala pemimpin yang dibai'at ini tidak dikenal dengan alasan masih 'dirahasiakan'. Bagaimanakah hukumnya bai'at seperti itu ? Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?
RIYADHUS SHOLIHIN ( hukum isbal )
787.
Dari Asma' binti Yazid al-Anshari radhiallahu 'anha, kata-nya:
|
"Lobang
tangan gamisnya Rasulullah s.a.w. itu sampai pada pergelangan
|
tangan."
|
Diriwayatkan
oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi
|
mengatakan
bahwa ini adalah Hadis hasan.
|
788.
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w.
|
bersabda:
|
Senin, 10 Agustus 2015
Tentang Ilmu Ushul Fiqih
Tentang Ilmu Ushul
Fiqih
A. Defenisi
Ushul fiqih terdiri dari dua kata Ushul dan Fiqih. Ushul
adalah bentuk jamak dari kata Ashlun,
Al-Ashl adalah sesuatu yang menjadi
dasar bagi sebuah bangunan, seperti fondasi , dan akar tanaman. Lawan kata dari
ashl adalah far'u yang berarti sesuatu yang dibangun diatas bangunan yang lain
(cabang) seperti cabang tanaman.
- Fiqih
Perkembangan Fiqh dan Madzhab DAN Klasifikasi Hadits Berdasarkan Jumlah Perawi
Perkembangan
Fiqh dan Madzhab
Rasulullah
saw. tidak meninggalkan dunia ini, kecuali setelah bangunan syariat Islam
lengkap dengan nash yang tegas dan jelas. Allah SWT berfirman:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam
itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Maidah: 3)
Pengertian Ilmu Hadits DAN Periwayatan Hadits
Pengertian
Ilmu Hadits
DEFINISI
Al-Hadits
didefinisikan sebagai “sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW
baik berupa [1] perbuatan, [2] perkataan, dan [3] pernyataannya.”
- Perkataan
Hadits Sebagai Sumber Hukum DAN Sejarah Pertumbuhan Ilmu Hadits
Hadits
Sebagai Sumber Hukum
A. DALIL-DALIL YANG MENETAPKANNYA
1. Menurut Akal
Yaitu
mempercayai Al-Hadits berdasarkan ucapan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam yang tidak lain merupakan wahyu dari Allah Ta’ala dimana terkadang isi
dan redaksinya benar-benar asli dari Allah Ta’ala atau terkadang merupakan
hasil ijtihad beliau semata. Maka sudah selayaknya kita sebagai muslim yang
mengakui Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai utusan Allah menaati
segala perkataannya dan menganggapnya sebagai sumber hukum positif.
Ilmu Mushthalah Hadits
Ilmu
Mushthalah Hadits
Pengertian Ilmu Mushthalah Hadits dan Objeknya
Menurut
Syamsudin At-Tabrizy dalam kitab “Syahru’d-Di-baji’l-Mudzahhab terbagi menjadi
dua yaitu:
A. Ilmu Hadits
Yaitu Ilmu
pengetahuan tentang sabda, perbuatan, pengakuan, gerak-gerik dan bentuk
jasmaniah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam beserta sanad-sanad
(dasar-dasar penyandarannya) dan ilmu pengetahuan untuk membedakan
keshahihannya, kehasanannya dan kedhaifannya daripad lainnya, baik matan maupun
sanadnya.
B Ilmu Ushuli’l-Hadits
HADITS MACAMNYA
Hadits
Dhaif
Definisi :
Hadits
Dhaif yaitu hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat
hadits Shahih atau hadits Hasan.
Hadits
Dhaif merupakan hadits Mardud yaitu hadits yang tidak diterima oleh para ulama
hadits untuk dijadikan dasar hukum.
Alasan tertolaknya Hadits Dhaif:
1. Adanya
kekurangan pada rawinya baik tentang keadilan maupun hafalannya, sbb:
Minggu, 09 Agustus 2015
Fatwa Tentang Hakikat Sihir
Fatwa Tentang Hakikat
Sihir
﴿ فتاوى عن حقيقة السحر﴾
]
Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Abdullah Al Jibrin
Shalih Fauzan al-Fauzan
Hukum tentang Sihir dan Perdukunan/Paranormal
Kategori : Aqidah - ID : 73
Penulis : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pengirim : webmaster
Hukum Sihir Dan Perdukunan.
Segala puji hanya kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan umat, Nabi besar Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang tiada lagi Nabi sesudahnya.
Akhir-akhir ini banyak sekali tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak menyebar di berbagai negeri; orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.
Santet Itu Sihir
Santet Itu
Sihir
Jumat, 23 Februari 2007 10:00:48 WIB
Pertanyaan.
Assalamu'alaikum, Kru Assunnah, semoga kita selalu diRidhai Allah Azza wa Jalla. Saya mau tanya, menurut pandangan islam apakah santet itu ada ? Bisakah orang terkena santet ? Seperti yang terjadi di Kalimantan, yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan di media massa yaitu seorang ibu, perutnya banyak ditumbuhi atau keluar kawat. Publik beranggapan orang tersebut terkena santet. Syukran.
+62852xxxxxxxxx
Pertanyaan.
Assalamu'alaikum, Kru Assunnah, semoga kita selalu diRidhai Allah Azza wa Jalla. Saya mau tanya, menurut pandangan islam apakah santet itu ada ? Bisakah orang terkena santet ? Seperti yang terjadi di Kalimantan, yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan di media massa yaitu seorang ibu, perutnya banyak ditumbuhi atau keluar kawat. Publik beranggapan orang tersebut terkena santet. Syukran.
+62852xxxxxxxxx
Islam Melindungi Nyawa Manusia dari Santet
Rabu, 27/03/2013 22:41:08 |
Kaum
muslimin rahimakumullah,
Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain (pelaksanaan hukum qishash), atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al Maidah 32).
Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain (pelaksanaan hukum qishash), atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al Maidah 32).
Langganan:
Postingan (Atom)