Tampilkan postingan dengan label HADITS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HADITS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Agustus 2015

RIYADHUS SHOLIHIN ( hukum isbal )



787. Dari Asma' binti Yazid al-Anshari radhiallahu 'anha, kata-nya:
"Lobang tangan gamisnya Rasulullah s.a.w. itu sampai pada pergelangan
tangan."
Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi
mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
788. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w.
bersabda:

Senin, 10 Agustus 2015

Tentang Ilmu Ushul Fiqih



Tentang Ilmu Ushul Fiqih



A. Defenisi
Ushul fiqih terdiri dari dua kata Ushul dan Fiqih. Ushul adalah bentuk jamak dari kata Ashlun, Al-Ashl adalah sesuatu yang menjadi dasar bagi sebuah bangunan, seperti fondasi , dan akar tanaman. Lawan kata dari ashl adalah far'u yang berarti sesuatu yang dibangun diatas bangunan yang lain (cabang) seperti cabang tanaman.
- Fiqih

Perkembangan Fiqh dan Madzhab DAN Klasifikasi Hadits Berdasarkan Jumlah Perawi





Perkembangan Fiqh dan Madzhab

Rasulullah saw. tidak meninggalkan dunia ini, kecuali setelah bangunan syariat Islam lengkap dengan nash yang tegas dan jelas. Allah SWT berfirman:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Maidah: 3)

Hadits Sebagai Sumber Hukum DAN Sejarah Pertumbuhan Ilmu Hadits



Hadits Sebagai Sumber Hukum

A. DALIL-DALIL YANG MENETAPKANNYA

1. Menurut Akal
Yaitu mempercayai Al-Hadits berdasarkan ucapan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang tidak lain merupakan wahyu dari Allah Ta’ala dimana terkadang isi dan redaksinya benar-benar asli dari Allah Ta’ala atau terkadang merupakan hasil ijtihad beliau semata. Maka sudah selayaknya kita sebagai muslim yang mengakui Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai utusan Allah menaati segala perkataannya dan menganggapnya sebagai sumber hukum positif.

Ilmu Mushthalah Hadits



Ilmu Mushthalah Hadits
Pengertian Ilmu Mushthalah Hadits dan Objeknya
Menurut Syamsudin At-Tabrizy dalam kitab “Syahru’d-Di-baji’l-Mudzahhab terbagi menjadi dua yaitu:
A. Ilmu Hadits
Yaitu Ilmu pengetahuan tentang sabda, perbuatan, pengakuan, gerak-gerik dan bentuk jasmaniah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam beserta sanad-sanad (dasar-dasar penyandarannya) dan ilmu pengetahuan untuk membedakan keshahihannya, kehasanannya dan kedhaifannya daripad lainnya, baik matan maupun sanadnya.
B Ilmu Ushuli’l-Hadits

HADITS MACAMNYA



Hadits Dhaif
Definisi :
Hadits Dhaif yaitu hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits Shahih atau hadits Hasan.
Hadits Dhaif merupakan hadits Mardud yaitu hadits yang tidak diterima oleh para ulama hadits untuk dijadikan dasar hukum.
Alasan tertolaknya Hadits Dhaif:
1.     Adanya kekurangan pada rawinya baik tentang keadilan maupun hafalannya, sbb:

Kamis, 06 Agustus 2015

12 HADITS LEMAH DAN PALSU SEPUTAR RAMADHAN



12 HADITS LEMAH DAN PALSU SEPUTAR RAMADHAN
Islam adalah agama yang ilmiah. Setiap amalan, keyakinan, atau ajaran yang disandarkan kepada Islam harus memiliki dasar dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang otentik. Dengan ini, Islam tidak memberi celah kepada orang-orang yang beritikad buruk untuk menyusupkan pemikiran-pemikiran atau ajaran lain ke dalam ajaran Islam.

HADITS



Hadits Shahih
A. Definisi:
  • Menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, yang dimaksud dengan hadits shahih adalah adalah
Hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal.
  • Dalam kitab Muqaddimah At-Thariqah Al-Muhammadiyah disebutkan bahwa definisi hadits shahih itu adalah :

Hadits Sebagai Sumber Hukum



Hadits Sebagai Sumber Hukum

A. DALIL-DALIL YANG MENETAPKANNYA

1. Menurut Akal
Yaitu mempercayai Al-Hadits berdasarkan ucapan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang tidak lain merupakan wahyu dari Allah Ta’ala dimana terkadang isi dan redaksinya benar-benar asli dari Allah Ta’ala atau terkadang merupakan hasil ijtihad beliau semata. Maka sudah selayaknya kita sebagai muslim yang mengakui Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai utusan Allah menaati segala perkataannya dan menganggapnya sebagai sumber hukum positif.