Rabu, 12 Agustus 2015

Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah



Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
 
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
  Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
 2015 - 1436
IslamHouse.com

Selasa, 11 Agustus 2015

Syarat- Syarat Ibadah yang Benar





Syarat-Syarat Ibadah yang Benar
﴿  ضوابط العبادة الصحيحة
]  Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Penyusun : Syaikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan



Terjemah :  Muh. Lutfi Firdaus
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad


2009 - 1430

Mencintai dan Mengagungkan Sunnah Nabi



Mencintai dan Mengagungkan Sunnah Nabi
Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang berarti segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik ucapan, perbuatan maupun penetapan beliau, memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam, karena Allah Ta’ala menjadikan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penjelas dan penjabar dari Al Qur’an yang mulia, yang merupakan sumber utama syariat Islam. Oleh karena itu, tanpa memahami sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, seseorang tidak mungkin dapat menjalankan agama Islam dengan benar.

BAI’AT



BAI’AT
Oleh : Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba'iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai'at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai'at-bai'at lain bagi kelompok lain pula. Kadangkala pemimpin yang dibai'at ini tidak dikenal dengan alasan masih 'dirahasiakan'. Bagaimanakah hukumnya bai'at seperti itu ? Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?

RIYADHUS SHOLIHIN ( hukum isbal )



787. Dari Asma' binti Yazid al-Anshari radhiallahu 'anha, kata-nya:
"Lobang tangan gamisnya Rasulullah s.a.w. itu sampai pada pergelangan
tangan."
Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi
mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
788. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w.
bersabda:

Senin, 10 Agustus 2015

Tentang Ilmu Ushul Fiqih



Tentang Ilmu Ushul Fiqih



A. Defenisi
Ushul fiqih terdiri dari dua kata Ushul dan Fiqih. Ushul adalah bentuk jamak dari kata Ashlun, Al-Ashl adalah sesuatu yang menjadi dasar bagi sebuah bangunan, seperti fondasi , dan akar tanaman. Lawan kata dari ashl adalah far'u yang berarti sesuatu yang dibangun diatas bangunan yang lain (cabang) seperti cabang tanaman.
- Fiqih

Perkembangan Fiqh dan Madzhab DAN Klasifikasi Hadits Berdasarkan Jumlah Perawi





Perkembangan Fiqh dan Madzhab

Rasulullah saw. tidak meninggalkan dunia ini, kecuali setelah bangunan syariat Islam lengkap dengan nash yang tegas dan jelas. Allah SWT berfirman:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Maidah: 3)

Pengertian Ilmu Hadits DAN Periwayatan Hadits



Pengertian Ilmu Hadits
DEFINISI
Al-Hadits didefinisikan sebagai “sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa [1] perbuatan, [2] perkataan, dan [3] pernyataannya.”
  • Perkataan

Hadits Sebagai Sumber Hukum DAN Sejarah Pertumbuhan Ilmu Hadits



Hadits Sebagai Sumber Hukum

A. DALIL-DALIL YANG MENETAPKANNYA

1. Menurut Akal
Yaitu mempercayai Al-Hadits berdasarkan ucapan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang tidak lain merupakan wahyu dari Allah Ta’ala dimana terkadang isi dan redaksinya benar-benar asli dari Allah Ta’ala atau terkadang merupakan hasil ijtihad beliau semata. Maka sudah selayaknya kita sebagai muslim yang mengakui Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai utusan Allah menaati segala perkataannya dan menganggapnya sebagai sumber hukum positif.

Ilmu Mushthalah Hadits



Ilmu Mushthalah Hadits
Pengertian Ilmu Mushthalah Hadits dan Objeknya
Menurut Syamsudin At-Tabrizy dalam kitab “Syahru’d-Di-baji’l-Mudzahhab terbagi menjadi dua yaitu:
A. Ilmu Hadits
Yaitu Ilmu pengetahuan tentang sabda, perbuatan, pengakuan, gerak-gerik dan bentuk jasmaniah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam beserta sanad-sanad (dasar-dasar penyandarannya) dan ilmu pengetahuan untuk membedakan keshahihannya, kehasanannya dan kedhaifannya daripad lainnya, baik matan maupun sanadnya.
B Ilmu Ushuli’l-Hadits

HADITS MACAMNYA



Hadits Dhaif
Definisi :
Hadits Dhaif yaitu hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits Shahih atau hadits Hasan.
Hadits Dhaif merupakan hadits Mardud yaitu hadits yang tidak diterima oleh para ulama hadits untuk dijadikan dasar hukum.
Alasan tertolaknya Hadits Dhaif:
1.     Adanya kekurangan pada rawinya baik tentang keadilan maupun hafalannya, sbb:

Minggu, 09 Agustus 2015

Fatwa Tentang Hakikat Sihir



Fatwa Tentang Hakikat Sihir
﴿  فتاوى عن حقيقة السحر
]  Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي


Muhammad  bin Shalih Al Utsaimin
Abdullah Al Jibrin
Shalih Fauzan al-Fauzan

Hukum tentang Sihir dan Perdukunan/Paranormal

Kategori : Aqidah - ID : 73
Penulis : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pengirim : webmaster
Hukum Sihir Dan Perdukunan.

Segala puji hanya kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan umat, Nabi besar Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang tiada lagi Nabi sesudahnya.
Akhir-akhir ini banyak sekali tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak menyebar di berbagai negeri; orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.

Santet Itu Sihir



Santet Itu Sihir
Jumat, 23 Februari 2007 10:00:48 WIB
 

 Pertanyaan.
Assalamu'alaikum, Kru Assunnah, semoga kita selalu diRidhai Allah Azza wa Jalla. Saya mau tanya, menurut pandangan islam apakah santet itu ada ? Bisakah orang terkena santet ? Seperti yang terjadi di Kalimantan, yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan di media massa yaitu seorang ibu, perutnya banyak ditumbuhi atau keluar kawat. Publik beranggapan orang tersebut terkena santet. Syukran.
+62852xxxxxxxxx

Islam Melindungi Nyawa Manusia dari Santet



Rabu, 27/03/2013 22:41:08 |













Kaum muslimin rahimakumullah,
Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain (pelaksanaan hukum qishash), atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
(QS. Al Maidah 32).