Fatwa Tentang Hakikat
Sihir
﴿ فتاوى عن حقيقة السحر﴾
]
Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Abdullah Al Jibrin
Shalih Fauzan al-Fauzan
Terjemah : Muh. Iqbal Ahmad Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
ISLAMHOUS.COM
Apakah Sihir ada hakikatnya?
Pertanyaan: Apakah sihir itu ada
hakikatnya?
Jawaban: Sihir ada hakikatnya
dan tidak diragukan bahwa ia benar-benar memberikan pengaruh, akan tetapi ia
bisa membalikkan sesuatu, atau menggerakkan yang diam, atau mendiamkan yang
bergerak, ini hanyalah khayalan dan bukan sebenarnya. Perhatikanlah firman
Allah I tentang cerita para penyihir keluarga Fir'aun, firman
Allah I:
سَحَرُوا
أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَآءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ {116}
mereka menyulap mata
orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir
yang besar (mena'jubkan). (QS. al-A'raaf:116)
Bagaimana mereka menyihir/menyulap mata
manusia? Mereka menyihir mata manusia sehingga jadilah orang-orang memandang
tali-tali dan tongkat mereka seolah-olah ular yang berjalan; sebagaimana firman
Allah I:
يُخَيَّلُ
إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى {66}
terbayang kepada Musa
seakan-akan ia merayap cepat lantaran sihir mereka. (QS. Thaha:66)
Maka
sihir dalam membalik sesuatu, menggerakkan yang diam, atau mendiamkan yang
bergerak tidak ada pengaruhnya. Akan tetapi ia menyihir atau memberi pengaruh
terhadap orang yang kena sihir sehingga ia melihat yang diam menjadi bergerak
dan yang bergerak menjadi diam, pengaruhnya sangat jelas sekali. Jadi, baginya
ada hakikatnya dan berpengaruh terhadap badan yang kena sihir dan panca
inderanya, dan terkadang bisa membinasakannya.
Syaikh
Ibnu Utsaimin – al-Majmu' ats-Tsamin (2/131-132).
Apakah sihir itu
benar-benar ada?
Pertanyaan: Apakah sihir itu
benar-benar ada?
Jawaban: Benar, ia benar-benar ada. Dan hakikatnya adalah
bahwa para penyihir menyembar setan-setan dan tunduk kepada mereka, dan mereka
(setan-setan) membantu mereka menurut keinginan mereka, dan Allah I memberikan kemampuan kepada
setan-setan untuk melakukan tindakan-tindakan yang aneh.
Syaikh
ibn Jibrin –Fatawa 'Ilaj bil bil Qur'an was Sunnah –Ruqyah dan yang terkait
dengannya hal 56.
Hakikat Sihir dan
sesungguhnya tidak dibolehkan sedikitpun
darinya
Pertanyaan: Kami mengharapkan penjelasan hakikat
sihir, apakah ada yang dibolehkan? Dan apakah perbuatan sihir mengeluarkan dari
agama Islam?
Jawaban; Pengertian sihir
secara bahasa adalah ungkapan tentang sesuatu yang halus dan samar sebabnya,
dan hakikat sihir adalah seperti yang dijelaskan oleh al-Muwaffaq (Ibnu
Quddamah al-Maqdisi) dalam al-Kafi[1]:
ungkapan tentang jimat, mantera,
buhul-buhul yang memberi pengaruh di hati dan badan, maka menyebabkan sakit,
membunuh, dan memisahkan di antara seseorang dengan istrinya. Semua sihir
adalah haram, tidak dibolehkan sedikitpun darinya. firman Allah I:
وَلَقَدْ
عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَالَهُ فيِ اْلأَخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ
Demi, sesungguhnya
mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan
sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, (QS. al-Baqarah:102)
Maksudnya
tidak keuntungan baginya. Al-Hasan rahimahullah berkata: tidak ada agama
baginya.[2]
Hal ini menunjukkan haramnya sihir dan kufur pelakunya, dan Nabi r menyebutkan sebagai salah satu dari
tujuh perkara yang membinasakan.[3]
Dan wajib membunuh penyihir. Imam Ahmad rahimahullah berkata: Membunuh penyihir
diriwayatkan dari tiga orang sahabat Nabi r, maksudnya shahih riwayat membunuh
penyihir dari tiga orang sahabat: mereka adalah Umar t, Hafshah t, dan Jundub t. Maka perbuatan sihir: belajar,
mengajar, dan profesi adalah kufur kepada Allah I keluar dari agama. Wajib membunuh
penyihir untuk melapangkan manusia dari kejahatannya, apabila terbuki bahwa ia
adalah penyihir, karena ia kafir, dan karena kejahatannya menular kepada
masyarakat.
Syaikh Shalih al-Fauzan – al-Muntaqa (2/59).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar