Senin, 10 Agustus 2015

Tentang Ilmu Ushul Fiqih



Tentang Ilmu Ushul Fiqih



A. Defenisi
Ushul fiqih terdiri dari dua kata Ushul dan Fiqih. Ushul adalah bentuk jamak dari kata Ashlun, Al-Ashl adalah sesuatu yang menjadi dasar bagi sebuah bangunan, seperti fondasi , dan akar tanaman. Lawan kata dari ashl adalah far'u yang berarti sesuatu yang dibangun diatas bangunan yang lain (cabang) seperti cabang tanaman.
- Fiqih

Fiqih menurut bahasa berarti faham. Sedangkan menurut istilah, fiqih itu berarti : Mengetahui hukum-hukum syariat yang bersifat aflikatif dengan landasan dalil yang terperinci.
Penjelasan defenisi fiqih
  • Mengetahui (Ma'rifah) disini mencakup ma'rifah dengan keilmuan yang yakin (al-Ilmu) juga mencakup ma'rifah dengan prasangka (ad-dzann).
  • Hukum-hukum syariat yaitu syariat islam.
  • Bersifat aflikatif (Amaliyah) : mencakup ucapan karena ucapan adalah pekerjaan lidah, seperti shalat, shiyam, membaca al-Qur'an, dzikir dan lain-lain. Membaca al-Qur'an adalah ibadah yang bersifat ucapan, puasa adalah amaliyah badan, sedang shalat mencakup keduanya.
  • Dalil yang terperinci (Adillah tafsiliyah) : seperti menentukan bahwa shalat itu wajib berdasarkan Firman Allah:"Dirikanlah oleh kalian shalat". Berdasarkan ayat ini dipahami bahwa mendirikan shalat itu wajib
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Ushul Fiqih adalah:
Disiplin ilmu yang pembahasannya berhubungan dengan dalil-dalil fiqih secara global dan tata cara pengambilan hukum dari dalil-dalil tersebut serta pembahasan tentang keadaan orang yang berijtihad (Mujtahid).
Penjelasan defenisi ushul fiqih:
Dalil-dalil fiqih secara global : Yaitu kaidah-kaidah umum seperti perintah (al-amr) menunjukan kewajiban, mencakup segala perintah tidak dibatasi oleh perintah tertentu seperti perintah shalat, atau puasa.
"Tata cara pengambilan hukum; Yaitu tata cara yang ditempuh seorang mujtahid untuk memahami dalil-dalil syar'i untuk menetapkan hukum suatu permasalahan.
"Keadaan orang yang berijtihad (Mujtahid); yaitu yang berkenaan dengan syarat-syarat seorang untuk berhak menjadi mujtahid.
Faidah Ilmu Ushul Fiqih
Membentuk kemampuan seorang mujtahid untuk mengeluarkan hukum-hukum syar'i dari dalil-dalil (nash-nash syar'i) berdasarkan asas pemikiran yang shahih. Jika seseorang tidak menguasai ilmu ini maka ia tidak akan mampu membedakan antara dalil umum ('aam) dan dalil khusus (khaas) , dalil yang dibatasi (Muqayyad) dan dalil mutlaq serta dalil umum apa saja yang boleh dikhususkan dan dalil mutlaq apa saja yang mungkin dibatasi.
Peletak Dasar Ilmu Ushul Fiqih
Pemikiran tentang ushul fiqih sudah ada pada zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, namun belum berupa ilmu yang dikhususkan dan dikonsentrasikan pada materi-materinya. Baru kemudian Imam Syafi'i - semoga Allah merahmatinya- mengumpulkannya menjadi satu ilmu yang tersendiri dalam kitab beliau Ar-Risalah, setelah itu mulailah ulama-ulama setelah beliau mengembangkan ilmu ini dan menulis banyak buku tentangnya.
Materi Ushul Fiqih
Dalil-dalil syar'i berdasarkan jalan pengambilan hukumnya (istimbath), penjelasan tahapan dan tingkatan-tingkatannya, dan segala sesuatu yang mempengaruhinya dari berbagai keadaan.
Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih
Ilmu Ushul Fiqih berkembang sejalan dengan perkembangnya fiqih islam, walaupun terlambat dari segi pembukuan. Para Sahabat Rasulullah sudah mengenal materi-materi ushul fiqih seperti nasakh dan mansukh ( Ayat penghapus dan ayat yang dihapus), dalil-dalil mutlaq dari dalil-dalil yang dibatasi (Muqayyad) dan lain sebagainya namun mereka tidak menyebutkan hal tersebut dengan ushul fiqih. Setelah berkembangnya pemikiran-pemikiran islam maka sangatlah dihajatkan penkonsentrasian ilmu ini untuk membimbing pemikiran-pemikiran tersebut agar tetap dalam frame yang shahih dan tepat sebagaimana yang ditunjukan oleh Syaari' ( Allah dan Rasul-Nya), maka jadilah ilmu ini sebagai pedoman yang menuntun para mujtahid dalam memahami nash-nash syar'i.
Dasar yang menjadi pedoman Ushul Fiqih
Yang menjadi pedoman ushul fiqih adalah tiga perkara:
1.     Nash-nash Syar'i dari Al-Qur'an dan As-Sunnah
2.     Bahasa Arab
3.     Mengenal hukum-hukum syar'i dan gambaran-gambaranya, demikian untuk memberikan kemampuan untuk menetapkan atau menafikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar