Tentang Ilmu Ushul
Fiqih
A. Defenisi
Ushul fiqih terdiri dari dua kata Ushul dan Fiqih. Ushul
adalah bentuk jamak dari kata Ashlun,
Al-Ashl adalah sesuatu yang menjadi
dasar bagi sebuah bangunan, seperti fondasi , dan akar tanaman. Lawan kata dari
ashl adalah far'u yang berarti sesuatu yang dibangun diatas bangunan yang lain
(cabang) seperti cabang tanaman.
- Fiqih
Fiqih menurut bahasa berarti faham. Sedangkan menurut
istilah, fiqih itu berarti : Mengetahui
hukum-hukum syariat yang bersifat aflikatif dengan landasan dalil yang
terperinci.
Penjelasan defenisi
fiqih
- Mengetahui (Ma'rifah) disini mencakup ma'rifah dengan keilmuan yang yakin (al-Ilmu) juga mencakup ma'rifah dengan prasangka (ad-dzann).
- Hukum-hukum syariat yaitu syariat islam.
- Bersifat aflikatif (Amaliyah) : mencakup ucapan karena ucapan adalah pekerjaan lidah, seperti shalat, shiyam, membaca al-Qur'an, dzikir dan lain-lain. Membaca al-Qur'an adalah ibadah yang bersifat ucapan, puasa adalah amaliyah badan, sedang shalat mencakup keduanya.
- Dalil yang terperinci (Adillah tafsiliyah) : seperti menentukan bahwa shalat itu wajib berdasarkan Firman Allah:"Dirikanlah oleh kalian shalat". Berdasarkan ayat ini dipahami bahwa mendirikan shalat itu wajib
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Ushul Fiqih
adalah:
Disiplin ilmu yang pembahasannya berhubungan dengan
dalil-dalil fiqih secara global dan tata cara pengambilan hukum dari
dalil-dalil tersebut serta pembahasan tentang keadaan orang yang berijtihad
(Mujtahid).
Penjelasan defenisi
ushul fiqih:
Dalil-dalil fiqih secara global : Yaitu kaidah-kaidah umum
seperti perintah (al-amr) menunjukan kewajiban, mencakup segala perintah tidak
dibatasi oleh perintah tertentu seperti perintah shalat, atau puasa.
"Tata cara pengambilan hukum; Yaitu tata cara yang
ditempuh seorang mujtahid untuk memahami dalil-dalil syar'i untuk menetapkan
hukum suatu permasalahan.
"Keadaan orang yang berijtihad (Mujtahid); yaitu yang
berkenaan dengan syarat-syarat seorang untuk berhak menjadi mujtahid.
Faidah Ilmu Ushul
Fiqih
Membentuk kemampuan seorang mujtahid untuk mengeluarkan
hukum-hukum syar'i dari dalil-dalil (nash-nash syar'i) berdasarkan asas
pemikiran yang shahih. Jika seseorang tidak menguasai ilmu ini maka ia tidak
akan mampu membedakan antara dalil umum ('aam) dan dalil khusus (khaas) , dalil
yang dibatasi (Muqayyad) dan dalil mutlaq serta dalil umum apa saja yang boleh
dikhususkan dan dalil mutlaq apa saja yang mungkin dibatasi.
Peletak Dasar Ilmu
Ushul Fiqih
Pemikiran tentang ushul fiqih sudah ada pada zaman
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, namun belum berupa ilmu yang dikhususkan
dan dikonsentrasikan pada materi-materinya. Baru kemudian Imam Syafi'i - semoga
Allah merahmatinya- mengumpulkannya menjadi satu ilmu yang tersendiri dalam
kitab beliau Ar-Risalah, setelah itu mulailah ulama-ulama setelah beliau
mengembangkan ilmu ini dan menulis banyak buku tentangnya.
Materi Ushul Fiqih
Dalil-dalil syar'i berdasarkan jalan pengambilan hukumnya
(istimbath), penjelasan tahapan dan tingkatan-tingkatannya, dan segala sesuatu
yang mempengaruhinya dari berbagai keadaan.
Perkembangan Ilmu
Ushul Fiqih
Ilmu Ushul Fiqih berkembang sejalan dengan perkembangnya
fiqih islam, walaupun terlambat dari segi pembukuan. Para Sahabat Rasulullah
sudah mengenal materi-materi ushul fiqih seperti nasakh dan mansukh ( Ayat
penghapus dan ayat yang dihapus), dalil-dalil mutlaq dari dalil-dalil yang
dibatasi (Muqayyad) dan lain sebagainya namun mereka tidak menyebutkan hal
tersebut dengan ushul fiqih. Setelah berkembangnya pemikiran-pemikiran islam
maka sangatlah dihajatkan penkonsentrasian ilmu ini untuk membimbing
pemikiran-pemikiran tersebut agar tetap dalam frame yang shahih dan tepat
sebagaimana yang ditunjukan oleh Syaari' ( Allah dan Rasul-Nya), maka jadilah
ilmu ini sebagai pedoman yang menuntun para mujtahid dalam memahami nash-nash
syar'i.
Dasar yang menjadi
pedoman Ushul Fiqih
Yang menjadi pedoman ushul fiqih adalah tiga perkara:
1. Nash-nash Syar'i dari Al-Qur'an dan As-Sunnah
2. Bahasa Arab
3. Mengenal hukum-hukum syar'i dan gambaran-gambaranya, demikian
untuk memberikan kemampuan untuk menetapkan atau menafikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar